”UU PA No 11 Thn 2006 Berkah Atau Masalah Bagi Aceh" (dalam Konteks Investasi Sektor Migas)

SUMMARY : BAHAN DISKUSI FORUM MIGAS ACEH

”UU PA No 11 Thn 2006 Berkah Atau Masalah Bagi Aceh
(dari sisi kegiatan investasi Sektor Migas)”
Di susun untuk :
Pusat Pengkajian & Pengembangan Aceh (P3A) Jakarta
Januari 2010
Oleh : Surkani Manan
I. Overview
Pasca kesepakatan damai di Aceh telah melahirkan sebuah UU tentang Pemerintah Aceh yang disebut dengan UU PA No 11 Thn 2006, yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (Bp. Susilo Bambang Yudhoyono) pada tanggal 1 Agustus 2006.
Isinya meliputi Tentang urusan Pemerintahan, Dewan Legislatif , Perekononomian dll yang dikhususkan untuk Propinsi Nanggrou Aceh Darussalam.

Dari skenario awalnya tentu kehadiran UU ini dengan sebuah pengharapan akan lebih leluasa dan punya ruang gerak bagi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan kegiatan pemakmuran Aceh dari semua sisi (Sosial Ekonomi Budaya / Adat & Keagamaan).
Namun sejak disahkan hingga saat ini, implementasi UU tersebut masih mengalami kendala yang sangat signifikan yaitu masih belum turun nya aturan teknis berupa PP. Hal yang teranyar dari implementasi UU ini adalah terjadinya deadlock antara pemerintah Aceh dengan Investor Migas (Medco Energy) perihal perpanjangan pengelolaan blok A migas ayng ada di Bagok Nurussalam Aceh Timur, yang dikarenakan disatu sisi pemerintah Aceh mengacu pada UU PA tentang pengelolaan SDA. Deadlock ini dengan serta merta memberi konstribusi kerugian bagi Aceh sendiri yaitu tertundanya potensi pendapatan dari sektor Migas, serta tertundanya pemanfaatan efek ganda dari kegiatan investasi Migas di Aceh serta lainnya (Industri Pupuk, Listrik dll).
Tulisan ini akan mengkaji dari sisi kegiatan pengembangan sektor migas, yang didalam UU PA ini diatur didalam Bab XXII (PEREKONOMIAN) bagian Ketiga Pengelolaan Sumber daya Alam pasal 156 s/d 161.

II. Kenapa Sektor Migas Menjadi Prioritas Penanganan

2.1 Migas menjadi pendongkrak PAD signifikan.

Propinsi Aceh pasca menurunnya kapasitas produksi Gas Arun, menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi seret sejak > tahun 2000, namun kondisi ini sebenarnya agak sedikit tertolong dengan adanya kegiatan rekonstruksi Pasca Tsunami (Thn 2005 ~ 2008) sehingga pada saat itu Aceh terbantu pertumbuhan ekonominya.

Namun setelah kegiatan rekonstruksi tersebut berakhir, maka roda pertumbuhan perekonomian Aceh semakin menukik. Keberadaan kegiatan industri di Aceh Utara juga memberikan konstribusi yang lumayan besar terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi, namun apadaya kini Aceh Utara hanya menyisakan kenangan masih adanya industri Pupuk (PIM & Pupuk Asean), PT. Arun, PT. KKA, Aromatic dan industri hilir lainnya yang menjadi saksi bisu (beberapa sudah dalam kondisi sekarat karena ketiadaan sumber energy dan bahan baku berupa Gas).
2.2 Sektor Migas memberikan multiplier effect pertumbuhan ekonomi Aceh.

Kegiatan perekonomian disuatu negara ataupun dalam skala propinsi / daerah, tentu akan bertumbuh pesat jika ada kegiatan investasi dalam segala bidang yang juga tumbuh pesat (meskipun belanja APBN / APBD juga memberi konstribusi). Bila ditinjau kondisi di Aceh, hal yang tentu bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi adalah segera memanfaatkan SDA nya untuk menggerakkan roda ekonomi disektor hilirnya (jangan lagi mengekspor Migas nya).
2.3 Aceh Punya potensi migas yang belum ter eksplore (akibat konflikberkepanjangan).
Sejak masuknya Aceh menjadi daerah yang bergejolak (era tahun 90 an hingga 2006), propinsi Aceh nihil dari kegiatan pencarian sumber migas, sehingga masih dapat diharapkan adanya cadangan Migas yang belum tereksplore & perlu segera digalakkan kegiatan pencarian migas.
2.4 Urgensi Investasi Sektor Migas (Energy) di Propinsi Aceh Saat ini.
Fakta yang ada di Aceh saat ini adalah, dengan ketiadaan nya sumber gas (Lapangan Arun yang sudah menipis), maka beberapa industri yang tadinya menjadi penopang urat nadi perekonomian di Aceh, kini mengalami kendala yang sangat krusial seperti industri (PIM, Pupuk Asean dll) terpaksa menghentikan pabriknya karena ketiadaan gas, yang bila kondisi ini terus dipertahankan maka bisa jadi nantinya akan tutup semua dan menjadi besi tua.

Berpijak dari urgensi nya sumber energy tersebut, maka dibutuhkan langkah2 yang cepat, tepat & bijak. Sehingga sumber energy (Migas) yang ada di Aceh dapat segera di eksploitasi agar perekonomian di Aceh segera bertumbuh demi menuju kemakmuran dan memberi nilai manfaat bagi masyarakat Aceh.

Hal lain yang menggelikan adalah Aceh saat ini kekurangan listrik (hampir setiap hari listrik mati) karena kemampuan PLN untuk menyuplai power sangat terbatas (defisit 30 MW untuk seluruh aceh), padahal jika segera dapat berproduksi blok Migas, maka listrik bisa segera menggunakan sumber energy dari gas yang jauh lebih murah dan semestinya Aceh punya potensi untuk mengalami surplus Listrik, yang tentu saja akan menjadi nilai tambah bagi Aceh dalam menarik investor berinvestasi.

III. Kegiatan Investasi Sektor Migas di Aceh

3.1 Kegiatan Investasi Migas di Indonesia.

Dalam rangka memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maka Pemerintah pada tanggal 23 Nopember 2001 telah menetapkan UU No.22 /2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sejak ditetapkannya UU No.22 tahun 2001 tentang Migas pada tanggal 23 Nopember 2001 dan PP No.42 tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas maka masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerjasama atau Kontrak Productions Sharing yang sebelumnya dilaksanakan oleh PERTAMINA kini dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau BPMIGAS.
Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung didalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Dan selanjutnya pemerintah membentuk Badan Pelaksana untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi (disingkat BP Migas).
BP. Migas berkantor pusat di Jakarta dan memiliki Kantor Perwakilan / wilayah operasi terdiri : BP. Migas Sumbagut, BP Migas Sumbagsel, BP. Migas Kalimantan & Sulawesi, BP Migas Jawa Timur, Maluku & Papua.

Semua kegiatan pengembangan Migas (Eksplorasi, Eksploitasi & Produksi) berada dibawah koordinasi BP Migas.

Adapun pelaksananya dilapangan adalah Kontraktor yang disebut dengan istilah KPS (Kontraktor Production Sharing) atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama).

Untuk propinsi Aceh masuk dalam BP. Migas Sumbagut (yang berkantor di Pekanbaru).
3.2 Kegiatan Investasi Migas Khusus di Propinsi Aceh (Dalam koridor UU PA No 11 Thn 2006).

Bila mengacu (pasca turunnya UU PA No 11 Thn 2006)

Rujukan pasal 160 :

- Pemerintah & Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak & gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.

- Untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat mununjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.

- Kontrak kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerjasama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh.

- Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA.

- Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Rujukan Pasal 161 :
- Perjanjian kontrak kerjasama antara Pemerintah dan pihak lain yang ada pada saat Undang-undang ini diundangkan dapat diperpanjang setelah mendapat kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3).
Apabila merujuk kepada UU PA tersebut, maka ada beberapa hal utama yang perlu mendapat perhatian :

a. Kegiatan Migas di Aceh (baik dalam tahapan Eksplorasi, Eksploitasi & Produksi), termasuk pemilihan KPS (Kontraktor Production Sharing) serta teknis pelaksanaan termasuk pengawasan dari semua tahapan dilakukan secara bersama antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Aceh.

b. Secara teknis, dalam pelaksanaannya membutuhkan Badan Pelaksana Migas (BP. Migas Aceh), yang didalamnya terdiri atas perwakilan BP Migas (Pemerintah pusat) dan perwakilan Aceh.

c. Ketentuan pelaksanaan dari UU PA tersebut dibutuhkan aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah.
Fakta Yang Terjadi perihal Peraturan Pemerintah / PP (turunan dari UU PA thn 2006) :
a. Hingga saat ini Eksekutif (Pemerintah) bersama Legislatif (DPR) sudah menyelesaikan beberapa PP dan telah juga diimplementasikan di Aceh yaitu : PP tentang Partai politik, PP bagi Hasil migas & Otsus.

b. Peraturan pemerintah yang masih dalam proses pembahasan (yang utang pemerintah Pusat & DPR) adalah : PP tentang pengelolaan bersama SDA Minyak & Gas Bumi, PP tentang pelimpahan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat nasional ke Aceh, PP Pelimpahan kewenangan Pemerintah kepada dewan kawasan Sabang (DKS), PP tentang / persyaratan dan tata cara pengangkatan & pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh & Sekretaris Kabupaten / Kota, PP tentang tata cara pelaksanaan tugas & wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, PP tentang Standar, Norma, dan Prosedur Pembinaan & Pengawasan PNS Aceh dan Kabupaten / Kota.

c. Disamping 6 PP, masih menyisakan 3 PerPres yang belum tuntas yaitu : PerPres tentang penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota menjadi perangkat daerah, PerPres tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan International, Rencana Pembentukan UU dan Kebijakan Administrasi yang berkaitan langsung dengan pemerintah Aceh oleh Gubernur / DPRA serta PerPres tentang Kerjasama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan diluar Negeri.
Dengan masih banyaknya aturan teknis (6 PP dan 3 PerPres) yang belum tuntas, menimbulkan pertanyaan :

a. Haruskan kegiatan pengembangan Aceh kedepan tersendat akibat belum tuntasnya aturan teknis tersebut (PP & PerPres) ?.

b. Tidak adakah jalan tengah (sambil menunggu) turunnya PP & PerPres namun Aceh tetap juga bisa bergerak untuk menjalankan visi & misi nya kedepan ?.

c. Tidak adakah skala prioritas dari Pemerintah Aceh & DPRA menyikapi lambatnya proses pengesahaan PP & PerPres tersebut ?
3.3 Summary Kegiatan Investasi Sektor Migas di Propinsi Aceh.

a. Blok Migas Dalam tahapan Eksplorasi

o Blok Seuruway (Kontraktor / pengelola : Transword Seuruway Exploration Limited). Progress hingga saat ini sudah melakukan kegiatan Esplorasi (Seismik & 3D) disepanjang wilayah pantai Aceh, Per 26 Maret 2008 telah melakukan kegiatan Esploitasi (drilling) di Pantai Bagok Nurussalam Aceh Timur. Hingga saat ini PT. Transword telah mengeluarkan biaya penguasaan blok maupun kegiatan eksplorasi & ekploitasi > USD 10 juta.

Pasca pengeboran dilepas pantai Bagok, PT. Transword tidak melakukan kegiatan apapun.
o Blok Lepas Pantai Aceh Utara (KKKS / Pengelola : PT. Zaratex NV, perusahaan migas asal Belanda). Progress saat ini per November 2009 melakukan kegiatan Eksplorasi (Seismik survey) disepanjang pantai Lhokseumawe Aceh Utara). Perusahaan ini mengantongi ijin pengelolaan blok sejak tahun 2005 hingga 2015. Untuk kegiatan Eksplorasi ini diperkirakan PT. Zaratex sudah mengeluarkan kocek nya hingga Usd 6 Jutaan. Menurut keterangan pihak Zaratex, perusahaan ini juga masih Wait & See terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh (Gubernur) yaitu dengan belum memberikan ijin perpanjangan Kontrak Blok A bagi Medco (untuk kegiatan produksi), sehingga mereka menganggap persoalan Medco bersifat serius bagi kegiatan investasi mereka di Aceh.
o Blok A Aceh (KKKS / Pengelola : Konsortium Medco EP 41,5% , Premier 41,5% & Japex 17%, yang menjadi Operator : Medco EP). Blok A ini meliputi daratan dari langsa hingga perbatasan Aceh Timur. Dari Blok A yang sudah positif ditemukan cadangan Gas nya adalah di Lapangan Alusiwah, Lapangan Alue rambong (Bagok Nurussalam) dan Lapangan Julok Rayuek (Kec : Kuta Binjei). Diluar lapangan yang sudah positif ada sumber gas nya tersebut, Medco juga melakuakn pengembangan kegiatan Eksplorasi berupa Seismic survey dan drilling di daerah Perlak aceh Timur yang dilakukan pada awal tahun 2009. Namun semua kegiatan tersebut terhenti sejak akhir tahun 2009 (sejak status perpohonan perpanjangan kontrak Blok A oleh Medco ke Pemerintah / BP. Migas terkatung-katung statusnya akibat tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur Aceh).
b. Dalam tahapan Eksploitasi & produksi

o Blok A Aceh (Kontraktor : Medco EP, Premier & japex, Operator : Medco EP). Untuk lapangan yang sudah positif ada cadangan gas nya., Medco E&P telah mengajukan (per Juni 2009) POD, WP&B dan AFE ke BP. Migas, yang merupakan syarat utama pengembangan blok migas menuju tahapan Eksploitasi. Ini juga dibarengi dengan permohonan perpanjangan kontrak blok A yang akan berakhir 2011 menjadi 2021. Disatu sisi Pemerintah Pusat (Melalui Kepmen ESDM & BP Migas) telah menyetujui untuk perpanjangan kontrak, namun Pemerintah Aceh belum setuju (karena merujuk pada UU PA No 11 thn 2006). Apabila blok A ini bisa berproduksi maka akan memberikan nilai tambah yang sangat besar bagi kegiatan ekonomi di Aceh (Baca tulisan : Deadlock perpanjangan kontrak Block A (Medco) Bagok Aceh Timur, menjadi preseden buruk iklim investasi di Aceh.
o Blok Perlak (Kontraktor : Pertamina, Operator : PT. Pacific Oil), Blok ini diproyeksikan bisa menghasilkan minyak dengan kapsitas produksi per hari 4000 Barrel disamping juga menghasilkan kondensat.. Progress hingga saat ini menuju tahapan produksi, Per Des 2009 sudah melakukan kegiatan tender pembangunan fasilitas produksi, namun terkendala masalah non tehnis yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda menuju pembangunan fasilitas produksi. Hal lain juga terbentur dengan UU PA No. 11 2006. Jadi status dari Investor : Wait & See.
o Blok Kureng Mane (KKKS / Pengelola : PT. ENI SPA) Perusahaan migas dari Italia ini telah mengantongi ijin pengelolaan blok sejak tahun 1999 hingga 2009, blok Migas ini berada dilepas pantai Krueng Mane (Aceh Utara). Progress saat ini ENI telah melakukan kegiatan Eksplorasi dengan estimasi pengeluaran kocek nya mencapai USD 19 Juta. Sudah ada cadangan Gas yang ditemukan dan siap untuk masuk ketahapan Eksploitasi & Pembangunan fasilitas Produksi. Bila blok ini bisa berproduksi maka akan sangat membantu kegiatan ekonomi Aceh serta dapat memenuhi kebutuhan Gas di propinsi Aceh (meskipun cadangan yang dimiliki masih dibawah cadangan Gas di Blok A Medco Bagok). Namun hingga saat ini ENI SAP belum juga melakukan kegiatan tahapan Produksi. Ada kemungkinan besar masih Wait & See.

3.4 Investasi di Sektor Migas Memiliki Resiko Tinggi

• Perlu disadari bersama bahwa kegiatan investasi disektor migas adalah bentuk investasi yang sangat beresiko tinggi (bila tidak adanya kepastian hukum). Sebagai ilustrasi bahwa sebuah perusahaan Migas yang telah memenangkan tender blok Migas disuatu daerah, maka segala pengeluaran biayanya sejak proses lelang hingga kegiatan Eksplorasi & Ekploitasi belum mendapatkan pembayaran oleh Pemerintah. Kontraktor baru mendapat ganti rugi (melalui Cost Recovery) apabila blok yang dikelola nya sudah menghasilkan produk (Minyak atau gas). Bila dirunut secara detail dari tahapan pemenangan tender Blok hingga masuk tahapan esploitasi dan produksi membutuhkan waktu +/- 5 tahun, dan malah terkadang sampai puluhan tahun baru memasuki tahapan produksi (Blok A Aceh yg sudah dilakukan eksplorasi sejak 30 tahun yang lalu oleh Asamera, baru sekarang mau diproduksi, serta Blok Gas di Tanggung Irian jaya serta blok-blok migas lainnya).

• Satu hal yang perlu dipahami bersama adalah kegiatan investasi di sektor migas adalah bersifat jangka panjang dan penuh resiko dalam proses nya. Untuk itu kepastian hukum akan menjadi acuan utama bagi investor jika ingin involve dalam pengembangan migas disuatu daerah.
IV. Peran Apa Yang Bisa diAmbil oleh P3A (Pusat Kajian & Pengembangan Aceh).

4.1 Deadlock negosiasi perpanjangan kontrak Blok A antara Pemerintah Aceh dengan Medco Energy bisa menjadi entry point bagi P3A dalam memberikan kajian dan penelaahan masalah iklim investasi di Aceh, hal ini tentu saja akan menjadi preseden yang tidak baik bagi Aceh dimata Investor (yang kondisi ini tidak hanya akan dialami oleh Medco).
4.2 P3A bisa berperan serta dalam kajian dari semua sisi :

• Aspek Hukum (Kajian Efek Implementasi UU PA No 8 thn 2006 serta perangkat teknisnya (PP) terhadap kegiatan investasi Migas di Aceh).
• Aspek Ekonomi (Kajian sisi manfaat dan added value terhadap kegiatan investasi sektor Migas di Aceh)

• Aspek SosPolBud (Kajian dari sisi ketahanan Sosial Politik & Budaya di Propinsi Aceh dengan hadirnya investasi Migas di Aceh)
• Serta kajian aspek lainnya

4.3 Siapa saja yang perlu diajak dalam forum diskusi ini :

• Para Stakeholder :

Perwakilan Pemerintahan Aceh : Pemda Aceh / DPRA,

Perwakilan Regulator (Pemerintah Pusat) : BP. Migas / Kementrian ESDM, Perwakilan Pelaku Bisnis (Investor Migas) : Medco, Zaratex, Pertamina, ENI).

Perwakilan Energy User (Buyer) : PT. PIM, PT. Pupuk Asean PT. KKA.

• Para Praktisi / Akademisi : dibidang hukum, dibidang Teknologi Minyak & Gas.

• Para Perwakilan Masyarakat daerah operasi Blok Migas.
V. Kesimpulan

5.1 Hadirnya UU PA no 11 tahun 2006 haruslah menjadi rahmat dan bukan menjadi pagar penghalang bagi kegiatan perekonomian dan sektor lainnya di Aceh.

5.2 Perlunya kearifan dan langkah yang cepat & tepat terhadap deadlocknya implementasi UU PA No 11 tahun 2006, agar pagar penghalang menjadi stimulus.

5.3 Perlunya langkah-langkah terobosan sehingga tidak membuyarkan niat baik dari investor untuk berinvestasi di Aceh.